Sedangkan pencegahan korupsi dijelaskan Lili Siregar merupakan berbagai program pencegahan korupsi yang diimplementasikan oleh KLOP antara lain program koordinasi wilayah, pengendalian gratifikasi, kepatuhan LHKPN dan monitoring. Sementara untuk penindakan korupsi melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana korupsi.
“27 dari 34 provinsi terjadi kasus korupsi mulai dari tahun 2004-2020 yang ditangani KPK, untuk NTT terdapat 5 kasus,” ungkapnya.
Menurut Lili, musuh Kepala Daerah adalah para koruptor yang ingin menumpang, mendopleng dan memanfaatkan kewenangan publik dan keuangan daerah.
“Penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK berdasarkan jenis profesi/jabatan periode 2004 – 31 Maret 2021, profesi swasta di urutan pertama dan urutan kedua ialah anggota DPR dan DPRD, diikuti eselon I,II/III, Kepala Daerah dan lain-lain,” pintanya.
Ia menambahkan, tugas dan target KPK ialah melindungi keuangan negara dan fasilitas negera efektif dan efisien, melindungi hak sosial politik terlaksana secara adil dalam penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik serta melindungi segenap warga dan negara aman dan selamat.



Tinggalkan Balasan