Oelamasi, KN – Bupati Kupang Drs. Korinus Masneno didampingi Ketua DPRD Daniel Taimenas, Sekda Obet Laha dan Plt Asisten 3 Novita Foenay, mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat PLN & Pemerintah Daerah di Provinsi NTT.

Rapat koordinasi berlangsung di Hotel Aston Kota Kupang, Senin 25 Oktober 2021. Selain Bupati Kupang, hadir juga para Kepala Daerah se- Provinsi NTT.

Dirut PLN Zulkifli Zaini dalam tayangan videonya menyampaikan bahwa PLN memiliki kurang lebih 93.000 tanah, yang harus dilegalkan, yang harus disertifikasikan sebagai aset negara yang dipercayakan pengelolaannya kepada PLN.

“Jika PLN harus mengurus satu per satu persertifikatan tanah tersebut secara konvensional, tidak cukup satu abad untuk menyelesaikan semuanya,” kata Zulkifli Zaini.

PLN kemudian menandatangani MoU dengan Kementerian ATR/BPN RI pada tahun 2019 untuk mensertifikatkan tanah milik PLN secara lebih progresif.

MoU ini ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama operasional antara General Manajer PLN dengan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan ATR/BPN di seluruh Indonesia.

“Langkah ini semakin nyata dan kokoh dengan dukungan penuh dari KPK RI. KPK memiliki program pencegahan korupsi melalui pembenahan dan penyelamatan aset tetap BUMN. PLN bersyukur dipilih oleh KPK menjadi salah satu BUMN prioritas,” jelasnya.

Sementara Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi mengatakan bahwa dalam reformasi birokrasi, ASN dan Kepala Daerah dituntut efektif, jujur, akuntabel yang didukung oleh sumber daya yang profesional.

“Pemprov NTT harus bebas dari KKN dan dapat mencegah korupsi. Karena itu aksi pencegahan korupsi harus dapat dilaksanakan secara optimal oleh Pemda. Pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) harus dapat dioptimalkan dalam pencapaian kinerja Pemda,” kata Josef Nae Soi.

Sementara Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar dalam sambutannya menyampaikan strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan antikorupsi, pencegahan korupsi dan penindakan korupsi.