Kupang  

Bupati Kupang Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Bersama KPK

Bupati Kupang Drs. Korinus Masneno dan Ketua DPRD Daniel Taimenas menandatangani komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi disaksikan pimpinan KPK, Kapolda, Kajati, Kaper BPKP NTT, DPRD / Foto: Dok. Pkp Kabupaten Kupang

Oelamasi, KN – Bupati Kupang Drs. Korinus Masneno didampingi Ketua DPRD Daniel Taimenas, Sekda Obet Laha dan Plt Asisten 3 Novita Foenay, mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat PLN & Pemerintah Daerah di Provinsi NTT.

Rapat koordinasi berlangsung di Hotel Aston Kota Kupang, Senin 25 Oktober 2021. Selain Bupati Kupang, hadir juga para Kepala Daerah se- Provinsi NTT.

Dirut PLN Zulkifli Zaini dalam tayangan videonya menyampaikan bahwa PLN memiliki kurang lebih 93.000 tanah, yang harus dilegalkan, yang harus disertifikasikan sebagai aset negara yang dipercayakan pengelolaannya kepada PLN.

“Jika PLN harus mengurus satu per satu persertifikatan tanah tersebut secara konvensional, tidak cukup satu abad untuk menyelesaikan semuanya,” kata Zulkifli Zaini.

PLN kemudian menandatangani MoU dengan Kementerian ATR/BPN RI pada tahun 2019 untuk mensertifikatkan tanah milik PLN secara lebih progresif.

MoU ini ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama operasional antara General Manajer PLN dengan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan ATR/BPN di seluruh Indonesia.

“Langkah ini semakin nyata dan kokoh dengan dukungan penuh dari KPK RI. KPK memiliki program pencegahan korupsi melalui pembenahan dan penyelamatan aset tetap BUMN. PLN bersyukur dipilih oleh KPK menjadi salah satu BUMN prioritas,” jelasnya.

Sementara Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi mengatakan bahwa dalam reformasi birokrasi, ASN dan Kepala Daerah dituntut efektif, jujur, akuntabel yang didukung oleh sumber daya yang profesional.

“Pemprov NTT harus bebas dari KKN dan dapat mencegah korupsi. Karena itu aksi pencegahan korupsi harus dapat dilaksanakan secara optimal oleh Pemda. Pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) harus dapat dioptimalkan dalam pencapaian kinerja Pemda,” kata Josef Nae Soi.

Sementara Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar dalam sambutannya menyampaikan strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan antikorupsi, pencegahan korupsi dan penindakan korupsi.

Program pendidikan menurutnya sangat penting untuk sosialisasi dan kampanye antikorupsi secara sistematis dan implementatif bagi aparatur, pendidik, mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum.

BACA JUGA:  Program Konversi Kendaraan Listrik PLN UIP Nusra dan SMKN 3 Mataram Raih Penghargaan Kementerian ESDM

Sedangkan pencegahan korupsi dijelaskan Lili Siregar merupakan berbagai program pencegahan korupsi yang diimplementasikan oleh KLOP antara lain program koordinasi wilayah, pengendalian gratifikasi, kepatuhan LHKPN dan monitoring. Sementara untuk penindakan korupsi melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana korupsi.

“27 dari 34 provinsi terjadi kasus korupsi mulai dari tahun 2004-2020 yang ditangani KPK, untuk NTT terdapat 5 kasus,” ungkapnya.

Menurut Lili, musuh Kepala Daerah adalah para koruptor yang ingin menumpang, mendopleng dan memanfaatkan kewenangan publik dan keuangan daerah.

“Penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK berdasarkan jenis profesi/jabatan periode 2004 – 31 Maret 2021, profesi swasta di urutan pertama dan urutan kedua ialah anggota DPR dan DPRD, diikuti eselon I,II/III, Kepala Daerah dan lain-lain,” pintanya.

Ia menambahkan, tugas dan target KPK ialah melindungi keuangan negara dan fasilitas negera efektif dan efisien, melindungi hak sosial politik terlaksana secara adil dalam penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik serta melindungi segenap warga dan negara aman dan selamat.

“Kunci keberhasilan pencegahan korupsi di Pemda ialah komitmen pimpinan, integritas ASN, sistem tata kelola yang terintegrasi, pengawasan yang memadai, reward and punishment serta partisipasi aktif publik dan stakeholders,” jelas Lili.

Ketua KPK RI Firli Bahuri melalui video menyampaikan, penyelamatan aset milik negara menjadi penting karena ini adalah salah satu upaya untuk mencegah kerugian, baik itu keuangan negara maupun yang akan berpengaruh kepada perekonomian negara.

Melalui langkah ini PLN makin optimis atas perlindungan aset negara untuk digunakan dalam kegiatan ketenagalistrikan nasional.

“Prosesnya semakin cepat, berkasnya kian ringkas, hasilnya semakin jelas, sertifikasi sisa lahan PLN yang tersisa pun dapat tertangani lebih cepat dan efektif,” tandasnya.

Acara ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi oleh Kepala Daerah se-NTT disaksikan pimpinan KPK, Kapolda, Kajati, Kaper BPKP NTT, DPRD, dilanjutkan dengan penyerahan 572 sertifikat periode Januari-Oktober 2021 dari Kanwil BPN ke Pemda dan PLN. (Prokopim Kab. Kupang)