Dia menegaskan, sebaiknya, Pemerintah Pusat harus mengakomodir semua guru honorer langsung menjdi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa mengikuti tes PNS.
“Jadi negara harus berikan hadiah, atau penghargaan kepada mereka, untuk lolos sebagai PNS. Ini yang mau kita dorong, sehingga guru honorer dapat diakomodir menjadi PNS,” tandasnya.
Dr. David Pandie, pada kesempatan yang sama, mengatakan, sebenarnya guru honor tidak tercantum dalam UU ASN. Namun karena kebutuhan dan situasi, maka gubernur dan bupati harus merekrut para honorer untuk menjawabi kebutuhan yang ada.
“Istilah honor itu tidak ada dalam UU ASN. Tetapi karena kebutuhan dan situasi, maka mereka diangkat oleh kepala daerah,” jelasnya.
Menurut Dr. David Pandie, yang punya kewenangan untuk menentukan sorang menjadi PNS merupakan kebijakan Pemerintah Pusat, dan kebijakan tersebut tidak diserahkan kepada daerah.
“Jadi gubernur dan para bupati tidak punya kewenangan untuk mengangkat guru honor menjadi ASN. Sebagai kepala daerah, gubernur telah menjawabi guru di sekolah. Tetapi Pemerintah Pusat tidak melihatnya sebagai langkah pemenuhan kebutuhan sekolah,” terangnya.



Tinggalkan Balasan