“Maka dari itu, kemarin pada tanggal 14 September 2021 pada saat penetapan calon, kami menolak keras bahwa penetapan tersebut tidak sah dan harus dibatalkan. Kenapa dibatalkan? Karena masih ada persoalan yang menurut kami belum diselesaikan dan dipertanggungjawabkan panitia,” tegasnya.

Sem menambahkan, panitia Pilkades menyatakan, persoalan itu telah diserahkan ke BPD. Namun sampai tanggal 14 September 2021, pihaknya tidak menerima surat atau informasi dalam bentuk apapun dari BPD.

“Ternyata informasi terakhir dari panitia, masalahnya sudah di BPD dan ditindaklanjuti di DPMD. Itulah mengapa hari ini kita datang hendak mempertanyakan hal tersebut,” jelas Sem.

Perjuangan mereka akhirnya berbuah hasil manis. Menurut Plt Kadis PMD Kabupaten Manggaraai, persoalannya telah selesai dan hasilnya dinyatakan lulus. Pengumuman akan dilakukan pada hari Minggu.

Sementara Ketua Panitia pilkades Desa Satar Lenda, Timotius Versi membenarkan bahwa persoalan tersebut hingga kini sudah ditangani oleh DPMD Kabupaten Manggarai.

“Masih di tangan Kabupaten. Hasilnya Kabupaten yang ambil alih untuk putuskan. Semuanya ada di berita acara, dan untuk masalahnya, kita langsung komunikasi dengan Dinas PMD,” ungkap Timotius.

Menurutnya, dalam keputusan yang diambil oleh panitia berdasarkan surat keputusan panitia, salah satu bakal calon Kepala Desa Satar Lenda belum bisa ditetapkan.

Panitia memberi ruang kepada bakal calon untuk menyampaikan gugatan sesuai dengan prosedur gugatan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2021.

“Gugatan ini sudah ada di tangan Dinas PMD, sehingga untuk keputusan selanjutnya itu semua ada di tangan Dinas PMD,” tandas Timotius. (*)