“Peta bidang sesuai penetapan ada di Pak ketua atau Kepala BPN Mbay. Angka pastinya setelah bidang-bidang sudah diappraisal,” tandasnya.
Untuk diketahui, Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II sudah usulkan kepada Menteri Keuangan melalui Kementerian PUPR saat ini dana tersebut telah disetujui dan tersedia dalam DIPA LMAN sebesar Rp100 Miliar.
Dana itu akan digunakan untuk ganti rugi lahan milik warga di Desa terdampak, Lambo, Desa Ulupulu dan Desa Rendubutowe, Kabupaten Nagekeo, NTT untuk kebutuhan pembangunan bendungan Lambo. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan