Dia menegaskan, RSUD Ben Mboi Ruteng, pernah menjadi sorotan publik, usai menggabungkan pasien umum dan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dalam satu ruangan tanpa sekat pemisah di ruangan IGD, hingga menjadi sorotan dan isu hangat bagi masyarakat Manggarai.
“Beberapa persoalan dan polemik yang beredar sekarang, tentu dianggap karena lemahnya manajemen RSUD Ben Mboi Ruteng. Beruntung anggota DPRD menemukan persoalan itu, sehingga disuarakan ke publik untuk dilakukan pembenahan,” ujar Mandela, Sabtu 4 September 2021 malam.
Atas dasar itu, Hendrikus Mandela dengan tegas meminta Bupati Hery Nabit segera mencopot Direktur Utama (Dirut) RSUD Ben Boi Ruteng, demi pembenahan manajemen rumah sakit yang lebih baik kedepan.
Menurutnya, pemberian insentif COVID-19 bagi para Nakes, harusnya mengacu pada payung hukum yang berlaku, serta merujuk pada surat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dengan nomor KMK No. HK.01.07/MENKES/4239/2021.
“Petunjuk teknis KMK sudah jelas mengatur tentang pemberian insentif Nakes. Tetapi Direktur mengabaikan hal tersebut,” tegas Hendrikus Mandela.



Tinggalkan Balasan