Kupang, KN – Kanwil Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT resmi bekerja sama, mewujudkan sinergitas dalam pengamanan penerimaan dan implementasi surat keterangan fiskal wajib pajak.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Sasando KantorĀ  Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Rabu 1 September 2021.

Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengatakan, salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut adalah, wajib pajak yang menyampaikan permohonan izin Pemasukan/Pengeluaran Ternak Bibit dari dan ke Wilayah Provinsi serta izin Pemasukan/Pengeluaran Ternak Potong dari dan ke Wilayah Provinsi melalui DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur wajib melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari Kantor Pelayanan Pajak.

“Cara memperoleh SKF tersebut adalah melalui laman djponline.pajak.go.id. Jika wajib pajak dalam prakteknya mengalami kesulitan, dapat menghubungi melalui nomor live chat yang telah disediakan KPP Pratama Kupang atau datang langsung ke kantor untuk konsultasi,” jelas Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, dalam siaran Pers yang diterima media ini.