Setelah Kesepakatan kerjasama ini, para pihak yang menyampaikan permohonan izin Pemasukan/Pengeluaran Ternak Bibit dari dan ke Wilayah Provinsi serta izin Pemasukan/Pengeluaran Ternak Potong dari dan ke Wilayah Provinsi, agar melampirkan persyaratan berupa Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari Kantor Pelayanan Pajak.
“Selanjutnya kami terbitkan izinya sesuai mekanisme yang berlaku,” tandas Marsianus. (*)
Halaman







Tinggalkan Balasan