Sedangkan tergugat Pemerintah Kabupaten Sumba Timur diwakili Oleh Tim Kuasa Hukumnya, Semar Dju, S.H, Yohanis Daniel Rihi, S.H dan Meriyeta Soruh. S.H, M.H
Kuasa Hukum Pemda Kabupaten Sumba Timur, Semar Dju, S.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
“Pertarungan belum selesai atau belum berakhir, kami masih menunggu surat Pemberitahuan, apakah penggugat masi punya upaya hukum banding atau tidak? Kita tetap menunggu dengan jangka waktu 14 hari ke depan,” kata Semar singkat. (MBN01)
Halaman





Tinggalkan Balasan