“Mengadili, gugatan penggugat tidak dapat diterima dan membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp536 ribu.

Dalam gugatan sebelumnya, penggugat melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan objek sengketa berkaitan dengan pengumuman bupati Sumba Timur no. Bk&BSMD.811.3/13/I/2019 tanggal 8 Januari 2019 tentang peserta yang dinyatakan lulus sekleksi calon pegawai negeri sipil dilingkungan Kabupaten Sumba Timur Tahun 2018, lampiran Poin 67 atas nama Debora Kristina Berelaka.

Penggugat juga melayangkan gugatan di Pengadilan PTUN Kupang terkait objek sengketa Keputusan
Tata Usaha Negara yaitu: “SURAT PERNYATAAN TANGGUNG
JAWAB PUTRA/PUTRI DAERAH TERDEPAN JAWAB PUTRA/PUTRI
DAERAH TERDEPAN, TERLUAR, TERPENCIL, DAN TERTINGGGAL
FORMASI JAWABAN GURU DAN TENAGA KESEHATAN SELEKSI
CPNS TAHUN 2018 TANGGAL 17 DESEMBER 2018 POIN 11 A.N
SHELLY FARISKA DEWI.”

Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim, Hari Murti Kridalaksana, S.H.,M.Kn, didampingi Hakim Anggota yakni Sudarti Kadir, S.H, Dessy Cristi, S.H, dan Aini Sahara, S.H