Kupang, KN – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyatakan gugatan Erni Anawulang dan Alfi Ranja Mandi terhadap Surat Keputusan Bupati Sumba Timur mengenai pengumuman seleksi tes PNS pada Tahun 2018 – 2019 tidak dapat diterima.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Hari Murti Kridalaksana, S.H.,M.Kn pada Jumad, 27 Agustus 2021, Majelis hakim menilai gugatan dalam perkara No. 07/G/2021/PTUN KPG tidak bisa diterima.

“Gugatan penggugat Erni Anawulang dan Alfi Ranja Mandi melalui kuasanya Rambu Kartina Anggia, tidak dapat diterima dan menerima eksepsi tergugat Bupati Sumba Timur , Ir. Kristofel Praing dan tergugat intervensi Debora Kristina Berelaka A.Md.Kep,” Ujar Majelis Hakim Hari Murti.

Majelis hakim juga membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp522 ribu.

Selain perkara No.07, majelis hakim juga menolak gugatan penggugat dalam perkara No. 06/G/2021/PTUN.KPG dan menerima eksepsi tergugat Kepala BKD Pemda Sumba Timur, Thomas Peka Rihi dan tergugat Intervensi Shelly Fariska Dewi, A.Md. kep.