Dia menambahkan, seharusnya laboratorium harus tetap beroperasi demi pelayanan publik. Namun semua hasil tes PCR harus diketahui dokter spesialis patologi klinik.

“Itu merupakan kesepakatan dari Undana Kupang, Dinas Kesehatan Kota Kupang dan Dinas Kesehatan Provinsi NTT, namun tidak disetujui oleh Forum Academia NTT (FAN),” pungkas Fred Benu. (*)