Menurutnya, solusi terbaik adalah laboratorium biomolekuler tetap beroperasi, namun seluruh hasil PCR wajib sepengetahuan dokter spesialis patologi klinik. Solusi itu telah disepakati bersama Dinkes Kota Kupang, demi menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jadi lab tetap beroperasi, tetapi hasil PCR harus ditandatangani oleh dokter spesialis patologi klinik. Tetapi niat baik kami, justru tidak diterima oleh Forum Academia NTT (FAN). Sehingga tidak ada titik temu dan solusi,” jelasnya.

Rektor Fred Benu menjelaskan, terkait pembangunan laboratorium biomolekuler yang dipusatkan di RS Undana, pihaknya hanya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTT, yang ditandai dengan penyerahan pengelolahan melalui nota kesepakatan, bukan nota kesepahaman.

“Nota kesepakatan bersifat mengikat dan sudah menyangkut hal-hal yang detail. Sehingga kita harus tunduk pada nota kesepakatan itu,” terang rektor Fred Benu.

Sebagai pimpinan Universitas, kata dia, dirinya sangat bertanggung jawab atas nama baik lembaga universitas dan institusi kampus Undana Kupang, atas teguran yang dilayangkan oleh Dinas Kesehatan Kota Kupang, terkait penutupan laboratorium.