Daerah  

Penutupan Lab Biokesmas, Ini Kata Rektor Undana Kupang

Prof. Fred Benu menyampaikan klarifikasi kepada awak media / Foto: Screenshoot video

Kupang, KN – Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Prof. Frederik Benu, memberikan klarifikasi terkait polemik penutupan Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat (Biokesmas) Provinsi NTT.

Laboratorium Biokesmas diresmikan Menteri Kesehatan RI dan Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat pada 16 Oktober 2020 lalu, dengan menggunakan fasilitas Rumas Sakit Undana Kupang sebagai lokasi operasional lab.

Rektor Undana Kupang, Prof. Frederik Benu, mengatakan, dirinya sama sekali tidak berniat untuk memberhentikan operasional laboratorium, yang disebut sebagai laboratorium masyarakat itu.

Dia menyebut, Undana Kupang tidak memiliki otoritas untuk memberhentikan operasional laboratorium. Justru pihaknya mendapatkan teguran dari Pemerintah Kota Kupang untuk memberhentikan operasional lab, usai Dinas Kesehatan Kota Kupang memeriksa seluruh persyaratan lab.

“Saya tahu itu bukan otoritas saya. Tetapi Rektor Undana sudah ditegur, maka kemarin kami bersama Dinkes Kota Kupang dan Dinkes Provinsi NTT pergi untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Prof. Frederik Benu, Rabu 25 Agustus 2021 seperti dilansir dari video yang beredar di media sosial.

Menurutnya, solusi terbaik adalah laboratorium biomolekuler tetap beroperasi, namun seluruh hasil PCR wajib sepengetahuan dokter spesialis patologi klinik. Solusi itu telah disepakati bersama Dinkes Kota Kupang, demi menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jadi lab tetap beroperasi, tetapi hasil PCR harus ditandatangani oleh dokter spesialis patologi klinik. Tetapi niat baik kami, justru tidak diterima oleh Forum Academia NTT (FAN). Sehingga tidak ada titik temu dan solusi,” jelasnya.

Rektor Fred Benu menjelaskan, terkait pembangunan laboratorium biomolekuler yang dipusatkan di RS Undana, pihaknya hanya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTT, yang ditandai dengan penyerahan pengelolahan melalui nota kesepakatan, bukan nota kesepahaman.

“Nota kesepakatan bersifat mengikat dan sudah menyangkut hal-hal yang detail. Sehingga kita harus tunduk pada nota kesepakatan itu,” terang rektor Fred Benu.

BACA JUGA:  DPRD NTT Berkomitmen Awasi Penyaluran Bantuan kepada Korban Bencana

Sebagai pimpinan Universitas, kata dia, dirinya sangat bertanggung jawab atas nama baik lembaga universitas dan institusi kampus Undana Kupang, atas teguran yang dilayangkan oleh Dinas Kesehatan Kota Kupang, terkait penutupan laboratorium.

“Tetapi kalau tidak mau penyelesaian seperti itu, mereka punya hak untuk tanda tangan, dan saya tidak punya otoritas untuk mencari solusi ke Dinas Kesehatan Kota Kupang agar lab ini bisa beroperasi,” ucapnya.

Rektor Fred Benu menegaskan, jika tidak ada solusi penyelesaikan persoalan penutupan laboratorium, maka dirinya mengajak untuk mencari solusi lain yang jauh lebih baik. Namun jika tidak ingin bekerja sama, maka silahkan keluar dari gedung Undana.

“Kalau tidak mau kerja sama, lab itu ada di aset Undana, dan saya yang bertanggung jawab. Kalau tidak mau, silahkan keluar aja,” tegasnya

Ia menuturkan, sekarang laboratorium sudah ditutup oleh Dinas Kesehatan Kota Kupang, tanpa ada koordinasi dan laporan ke pihak Undana Kupang, karena surat tersebut di luar tanggung jawab Undana.

“Tetapi sebenarnya saya harus tahu. Karena lab itu berada di aset milik Undana dan ada nota kesepakatan. Tetapi kami tidak tahu. Tidak pernah diberikan laporan dan koordinasi. Jadi bagaimana kita bisa lakukan proses penyelesaian masalah ini,” ungkap Fred Benu.

Dia menambahkan, seharusnya laboratorium harus tetap beroperasi demi pelayanan publik. Namun semua hasil tes PCR harus diketahui dokter spesialis patologi klinik.

“Itu merupakan kesepakatan dari Undana Kupang, Dinas Kesehatan Kota Kupang dan Dinas Kesehatan Provinsi NTT, namun tidak disetujui oleh Forum Academia NTT (FAN),” pungkas Fred Benu. (*)