“Sejak dari kakeknya Herdin memang tidak ada jejak memiliki tanah di Nanga Banda. Hanya Herdin pernah bilang begitu kepada saya, kalau dia pernah dapat tanah dari Almarhum Muhamad Yusuf Daeng Marola,” ujarnya.

Terpisah, petani garam, Abdul Hamid Usman (56) di lokasi tambak garam Nanga Banda mengatakan, sejak tahun 1997 silam sebagai petani garam, dirinya tidak pernah melihat Herdin ataupun keluarganya beraktivitas di Nanga Banda.

“Kalau tidak pernah ke sana artinya memang tidak ada lahan di sana to. Begitu saja. Baru sekarang dia klaim ada apa itu,” ungkap Hamid.

Sementara Lurah Baru, Yosep Sudarso, menolak ketika hendak diwawancarai terkait sejarah penyerahan tanah di Nanga Banda kepada pemerintah.

Sebab, persoalan itu telah diputuskan dalam rapat bahwa informasi terkait lahan Nanga Banda hanya bisa disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Sejumlah wartawan berupaya mewawancarai Herdin. Bahkan medatangi kediamannya di Kelurahan Reo, namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.