“Kalau dia (Herdin, red) pakai alasan saya bangun kawat duri di situ sangat keliru dan mengada-ada. Itu tanah milik saya sendiri warisan dari kakek. Lokasi itu saya garap sejak tahun 1960-an. Dulunya itu sawah dan kemudian dijadikan tambak garam,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 24 Agustus 2021.
Ia mengaku rutin menjalankan kewajibannya dengan selalu membayar pajak tanah miliknya yang berlokasi di Nanga Banda, sejak tahun 1983 silam.
“Bukti pajak ada. Yang di Kelurahan Baru tersimpan dari tahun 1991. Sementara aslinya kita bayar dari tahun 1983 sejak dari kelurahan lama sebelum ada Kelurahan Baru Reo,” imbuhnya.
Sementara Rudi Mantara, yang merupakan anak dari Abdul Madjid Daeng Mantara Jengkala, yang dikenal sebagai Sultan Ibrahim, mengaku prihatin dengan ulah oknum yang mengklaim tanah Nanga Banda sebagai milik mereka.
Menurut pria 65 tahun itu, dirinya sama sekali tidak pernah mendengar, baik dari orang tua Herdin, bahwa yang bersangkutan memiliki lahan di lokasi Nanga Banda.
Namun, kata dia, Herdin sempat menemuinya dan menceritakan bahwa keluarganya pernah mendapat hibah tanah dari mendiang Muhamad Yusuf Daeng Marola kepada Abdul Hamid keturunan Subandri pada tahun 1998.



Tinggalkan Balasan