Kepada awak media, Herdin mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Manggarai yang tidak menegur H. Arifin Manasa, ketika yang bersangkutan memasang pilar dan kawat duri di lokasi itu.
“Berangkat dari situ, saya melakukan pemagaran di seluruh tempat saya di Nanga Banda,” tutur Herdin kepada wartawan belum lama ini.
Dia bahkan dengan lantang mengatakan tidak mengakui adanya sejarah penyerahan lokasi tanah Nanga Banda kepada Raja Ngambut, yang merupakan pemimpin pada tahun 1940 silam.
Di tempat yang berbeda, H. Arifin Manasa, salah satu pemilik lahan di Naga Banda, mengakui kalau dirinya memiliki lahan seluas hampir 3 hektare, dan letaknya di pinggir bagian timur, atau bersebelahan dengan lokasi pacuan kuda, dan memanjang hingga ke bagian barat tambak garam.
Arifin menjelaskan, dirinya memasang pilar beton dan kawat duri pada bulan Juli lalu, adalah untuk menggantikan pagar kayu yang selalu dirusaki ternak sapi, karena dilepas berkeliaran bebas di sekitar lokasi.
Menurutnya, tanah seluas 3 Ha di Naga Banda merupakan warisan dari kakeknya Abdurrahman, yang pada masa kolonial Belanda dipercaya sebagai Rato, atau kepala kampung.



Tinggalkan Balasan