Heboh! Warga Reok Klaim Tanah di Nanga Banda Bukan Milik Pemkab Manggarai

Herdin secara sepihak memasang pilar di atas lahan milik H. Zainal Arifin Manasa / Foto: Yhono Hande

Ruteng, KN – Herdin Badrudin, warga Reok mengklaim tanah yang berlokasi di Nanga Banda, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, adalah miliknya bukan Pemkab Manggarai.

Nanga Banda digadang-gadang sebagai salah satu lokasi strategis untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama, karena memiliki tempat yang rata.

Sebelumnya lokasi tersebut dikenal warga sebagai daerah penghasil garam. Pada tahun 2018 lalu, lokasi ini semakin populer, usai dijadikan sebagai tempat pacuan kuda oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Informasi yang dihimpun Koranntt.com, saat ini lahan Nanga Banda sebagaian besarnya dikuasai Pemerintah Kabupaten Manggarai. Selain itu, lahan itu juga diklaim menjadi milik sejumlah masyarakat.

Bukan hanya mengklaim, Herdin bahkan memasang pilar di atas tanah Nanga Banda, dan mengkalim bahwa lokasi yang dijadian pacuan kuda oleh Pemkab Manggarai adalah milik kakeknya Andi Supandri Daeng Malara.

Herdin juga membangun sejumlah pilar beton di atas tambak garam milik H. Arifin Manasa, Hamid Usman, Kader Usman, dan Mansur Anwar, yang sudah mengantongi sertifikat tanah.

Kepada awak media, Herdin mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Manggarai yang tidak menegur H. Arifin Manasa, ketika yang bersangkutan memasang pilar dan kawat duri di lokasi itu.

“Berangkat dari situ, saya melakukan pemagaran di seluruh tempat saya di Nanga Banda,” tutur Herdin kepada wartawan belum lama ini.

Dia bahkan dengan lantang mengatakan tidak mengakui adanya sejarah penyerahan lokasi tanah Nanga Banda kepada Raja Ngambut, yang merupakan pemimpin pada tahun 1940 silam.

Di tempat yang berbeda, H. Arifin Manasa, salah satu pemilik lahan di Naga Banda, mengakui kalau dirinya memiliki lahan seluas hampir 3 hektare, dan letaknya di pinggir bagian timur, atau bersebelahan dengan lokasi pacuan kuda, dan memanjang hingga ke bagian barat tambak garam.

Arifin menjelaskan, dirinya memasang pilar beton dan kawat duri pada bulan Juli lalu, adalah untuk menggantikan pagar kayu yang selalu dirusaki ternak sapi, karena dilepas berkeliaran bebas di sekitar lokasi.

Menurutnya, tanah seluas 3 Ha di Naga Banda merupakan warisan dari kakeknya Abdurrahman, yang pada masa kolonial Belanda dipercaya sebagai Rato, atau kepala kampung.

“Kalau dia (Herdin, red) pakai alasan saya bangun kawat duri di situ sangat keliru dan mengada-ada. Itu tanah milik saya sendiri warisan dari kakek. Lokasi itu saya garap sejak tahun 1960-an. Dulunya itu sawah dan kemudian dijadikan tambak garam,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 24 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Kepemimpinan Hery Nabit Perubahan Status Desa Alami Peningkatan dan Stunting Terus Menurun

Ia mengaku rutin menjalankan kewajibannya dengan selalu membayar pajak tanah miliknya yang berlokasi di Nanga Banda, sejak tahun 1983 silam.

“Bukti pajak ada. Yang di Kelurahan Baru tersimpan dari tahun 1991. Sementara aslinya kita bayar dari tahun 1983 sejak dari kelurahan lama sebelum ada Kelurahan Baru Reo,” imbuhnya.

Sementara Rudi Mantara, yang merupakan anak dari Abdul Madjid Daeng Mantara Jengkala, yang dikenal sebagai Sultan Ibrahim, mengaku prihatin dengan ulah oknum yang mengklaim tanah Nanga Banda sebagai milik mereka.

Menurut pria 65 tahun itu, dirinya sama sekali tidak pernah mendengar, baik dari orang tua Herdin, bahwa yang bersangkutan memiliki lahan di lokasi Nanga Banda.

Namun, kata dia, Herdin sempat menemuinya dan menceritakan bahwa keluarganya pernah mendapat hibah tanah dari mendiang Muhamad Yusuf Daeng Marola kepada Abdul Hamid keturunan Subandri pada tahun 1998.

“Sejak dari kakeknya Herdin memang tidak ada jejak memiliki tanah di Nanga Banda. Hanya Herdin pernah bilang begitu kepada saya, kalau dia pernah dapat tanah dari Almarhum Muhamad Yusuf Daeng Marola,” ujarnya.

Terpisah, petani garam, Abdul Hamid Usman (56) di lokasi tambak garam Nanga Banda mengatakan, sejak tahun 1997 silam sebagai petani garam, dirinya tidak pernah melihat Herdin ataupun keluarganya beraktivitas di Nanga Banda.

“Kalau tidak pernah ke sana artinya memang tidak ada lahan di sana to. Begitu saja. Baru sekarang dia klaim ada apa itu,” ungkap Hamid.

Sementara Lurah Baru, Yosep Sudarso, menolak ketika hendak diwawancarai terkait sejarah penyerahan tanah di Nanga Banda kepada pemerintah.

Sebab, persoalan itu telah diputuskan dalam rapat bahwa informasi terkait lahan Nanga Banda hanya bisa disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Sejumlah wartawan berupaya mewawancarai Herdin. Bahkan medatangi kediamannya di Kelurahan Reo, namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.

Keluarga menyampaikan bahwa Herdin sedang las alat berat milik seorang kontraktor di Reo. (*)