“Sebab berdasarkan data yang kami peroleh bahwa alokasi dana APBD tahun anggaran 2021 untuk percepatan penanganan COVID di kabupaten Manggarai sebesar Rp45.142.413.293. Lalu yang terealisasi atau terserap sebesar Rp.1607.528.400 atau 3,56%. Itu artinya dana yang tersisa sebesar Rp43.534.884.893,” ujar Hendrikus Mandela.

Dari angka tersebut, dapat disimpulkan bahwa dana yang tersisa masih banyak, jika hanya untuk dimanfaatkan dalam kurun waktu empat bulan ke depan. Sehingga target Rp18 Miliar pada refocussing anggaran tahap 2 terlalu berlebihan.

“Kami menduga keputusan Bupati Manggarai bertendesi politik. Dasarnya adalah pertama, mengapa kebijakan refocussing oleh Bupati Manggarai menghilangkan 18 paket proyek yang notabene sudah selesai tender, sementara 48 paket proyek lainnya yang belum tender dan sedang proses tender dilakukan pemotongan dan ada beberapa juga yang dihilangkan,” terang Hendrikus.

18 paket proyek yang sudah ditender itu sudah melalui proses yang panjang. Artinya bahwa daerah ini sudah terkuras energinya, baik berupa waktu, tenaga, juga secara finansial. Masih banyak proyek-proyek lain yang tidak begitu penting jika dikaji lebih jauh. Sehingga patut dipertanyakan, apakah tidak ada opsi lain ketimbang menghilangan 18 paket proyek tersebut.