Ia menjelaskan, jika dibuat persentasi tentang alokasi anggaran belanja modal antara setiap kecamatan pada paket yang sedang proses tender dan belum mulai tender, nampak kesenjangannya jauh sekali. Contoh di kecamatan Rahong Utara alokasi anggaran belanja modal setelah dilakukan pemotongan itu hanya sebesar 2,33% (Rp300.000.000) dari total anggaran belanja modal sebesar Rp. 12.859.792.494, di kecamatan Wae Ri’i sebesar 9,41% (Rp1.210.000.000), di kecamatan Langke Rembong sebesar 12,87% (Rp1.654.585.469), di kecamatan Reok Barat dan Cibal sebesar 11,47% (Rp.1475.000.000), di kecamatan Sataramese Barat sebesar 10,18% (Rp.1308.807.025).

“Kami berharap agar tidak ada yang sedang disembunyikan dibalik ini semua. Jangan sampai COVID dan kesejahteraan masyarakat dijadikan alasan untuk membungkus niat-niat yang ada di dalam ruang gelap politik anggaran seorang Bupati. Kita berharap agar ini semua disampaikan secara jujur dan terbuka kepada publik, tunjukan kajian akademisnya, apa pertimbangannya? Sehingga tidak lagi dugaan bahwa ini bertendensius politik,” tutup Hendrikus. (*)