Ruteng, KN – DPC PMKRI Cabang Ruteng St. Agustinus menilai keputusan Bupati Manggarai, Hery Nabit yang membatalkan sejumlah anggaran proyek pembangunan dalam proses refocusing tahap 2 tidak tepat.

Bupati Manggarai dinilai gegabah, karena mengambil keputusan tanpa didahului dengan sebuah kajian akademis, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Manggarai.

Dalam siaran Pers yang diterima media ini Kamis 19 Agustus 2021, DPC PMKRI Ruteng menyampaikan keputusan Bupati Manggarai tidak boleh menimbulkan kerugian, maupun masalah baru bagi masyarakat.

“Kami menilai keputusan yang dikeluarkan Bupati Manggarai gegabah, karena sampai sekarang tidak ada kajian akademik yang ditunujukan oleh Bupati kepada publik. Hal ini sangat penting, agar setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati dapat dipahami oleh rakyat sehingga tidak dianggap sebagai opini liar yang menimbulkan kebingungan bagi masyarakat,” kata Ketua Presidium, Hendrikus Mandela.

Menurutnya, kajian adakemik sebagai landasan dari keputusan Bupati sangat penting, sebab harus diingat bahwa proyek-proyek yang sekarang dipotong dan dihilangkan tidak muncul begitu saja tetapi melalui proses politik yang panjang dan disepakati secara bersama oleh legislatif dan eksekutif lalu disahkan melalui prodak berupa perda ataupun sejenisnya.