“Ini merupakan produk dinas PUPR. Seharusnya SK ini adalah SK Dinas. Bukan SK bupati,” terang Eber.
Sementara salah satu rekanan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku merasa dirugikan dengan kebijakan ini. Menurut dia, Bupati Hery Nabit telah menunjukkan sikap egois dalam menerbitkan kebijakan ini.
“Kami telah berjuang dan kami telah berkorban baik waktu, tenaga dan materi untuk mengikuti seluruh proses. Bahkan sudah mengeluarkan begitu banyak pengorbanan untuk mengikuti seluruh proses, lalu tiba-tiba dibatalkan. Ini merupakan permainan yang picik,” tutup dia. (*)
Halaman







Tinggalkan Balasan