“Dan mereka bilang akan berusaha untuk mengurus uangnya kembali, sehingga kami kasi waktu 3 hari sampai 30 Desember 2019. Tetapi itu hanya tipuan mereka,” tegas Rabeka.
Dia menegaskan, dirinya sama sekali tidak memerintahkan manajemen Bank Bukopin Kupang untuk memindahkan atau mentransfer uangnya ke PT. Mahkota Properti Indo Permata.
“Sedikitpun tidak ada perintah dari saya. Saya tidak pernah suruh Jeklin untuk transfer uang saya ke PT. Mahkota. Karena saya hanya tahu, saya deposito uang Rp3 Miliar di Bank Bukopin,” ucap Rabeka.
“Perintah saya hanya uang saya Rp1 Miliar di buku rekening digabungkan dengan Rp2 Miliar supaya menjadi Rp3 Miliar, dan dilakukan deposito satu bulan lagi,” sambungnya lagi.
Sementara anak dari Rabeka Adu Tadak, Oci menduga kuat bahwa kejadian tersebut merupakan perintah dari pihak manajemen Bank Bukopin untuk melakukan pengalihan uang dari Bank Bukopin ke PT. Mahkota Properti Indo Permata.
“Saya duga, manajemen Bank Bukopin yang perintah jeklin. karena uang sebesar itu, saya rasa Jeklin tidak seorang diri bisa mentransfer uang itu tanpa keterlibatan manajemen bank,” tegas Oci.







Tinggalkan Balasan