“Mereka minta untuk dua bulan, tetapi saya tidak mau. Karena selama ini uang saya hanya satu bulan deposito. Kalau saya tidak pake, baru diperpanjang terus,” jelas Rabeka.
Akhirnya, kata dia, uang senilai Rp3 Miliar tersebut jadi dilakukan deposito di Bank Bukopin Kupang dengan bunga sebesar Rp25 Juta per bulan, dan diproses oleh Jeklin, yang merupakan salah satu pegawai dari Bank Bukopin.
Tepat tanggal 25 November 2019, lanjut Rabeka, dirinya membutuhkan uang sebesar Rp10 Juta. Pada saat itu, Jeklin datang membawakan uang Rp10 Juta, beserta slip dan surat untuk ditandatangani.
Mirisnya, Jeklin yang merupakan pegawai Bank Bukopin tidak menjelaskan kepada Rabeka Adu Tadak terkait maksud dari penandatanganan slip tersebut. Dirinya hanya menunjukan tempat penandatangan dalam slip tersebut.
“Dia hanya menunjuk bahwa tanda tangan dua kali, dan tidak ada penjelasan sama sekali. Karena saya berpikir bahwa saya tanda tangan itu untuk uang Rp10 Juta yang mereka hantar sama deposito itu. Slip itu juga ditutup sehingga saya tidak membaca isinya,” terang Rabeka.







Tinggalkan Balasan