Langkah yang ditempuh, kata dia, untuk data yang belum dilaporkan dan masih terdapat pasien yang positif COVID-19, wajib untuk diinput. Sementara bagi pasien terpapar yang sudah dinyatakan sembuh tidak perlu dilaporkan.
Untuk pertanggungjawaban, Sekda meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk membuat berita acara terkait masyarakat terpapar COVID yang sudah sembuh tetapi belum dilaporkan ke sistem nasional.
“Jadi itu ditandatangani dan disimpan sebagai bukti ketika diaudit. Sehingga ada bukti bahwa data tidak input, karena takut akan mengganggu akurasi data secara nasional, dalam kaitan dengan penanganan COVID harian,” tandasnya. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan