Seperti indikator kinerja dari capaian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2020 masih dalam kategori penilaian cukup pada posisi 60%, dan untuk Dinas Kesehatan kategori baik pada posisi 75%. untuk mencapai pelayanan yang sangat baik atau memuaskan pada posisi 85-90% atau lebih.
“Ini tentu memerlukan perbaikan-perbaikan dan profesionalisme kerja secara maksimal.” harap Ganggut.
Dalam situasi Covid-19, kata dia, jaminan persalinan telah diatur melalui Permenkes No 12 tahun 2021, tentang petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan pada pasal 6.
“Pasal 6 disampaikan bahwa jaminanan persalinan sebagaiamana di maksud pada pasal 3 huruf b diarahkan untuk rujukan persalinan dan neonatal meliputi biaya trasnportasi dan / sewa alat transportasi. Sewa dan oprasional rumah tunggu kelahiran. Dukungan biaya persalunan bagi ibu hamil miskin yang tidak mempuyai jaminan kesehatan.” pungkas Ganggut. (*)



Tinggalkan Balasan