DPRD Manggarai Soroti Buruknya Pelayanan Puskesmas Wae Codi

Anggota DPRD Manggarai Fraksi Partai PAN, Edelbertus H. R Ganggut/Foto: Yono Hande

Ruteng, KN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, menyoroti buruknya pelayanan Puskesmas Wae Codi, di Kecamatan Cibal Barat, Nusa Tenggara Timur.

Buruknya pelayanan Puskesmas Wae Codi mengakibatkan pasangan suami isteri, Maria Anita Ngawu (23) dan Alfrianus Jemarut harus rela kehilangan anak mereka karna tidak mendapatkan pelayanan maksimal dari petugas medis.

Anggota DPRD Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edelbertus H. R Ganggut mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti terkait pelayanan di Puskesmas Wae Codi, Kabupaten Manggarai.

“Kita belum tahu kondisi sebenarnya terkait pelayanan yang terjadi di Puskesmas Wae Codi. Namun keselamatan jiwa manusia harus lebih diutamakan,” tegas Ganggut melalui pesan WhatsApp, Rabu 14 Juli 2021.

Menurutnya, peristiwa tersebut diduga karena kelalaian petugas medis dan supir Ambulance dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tetapi melalui beberapa pemberitaan, saya mau sampaikan bahwa, keselamatan jiwa manusia diatas segala-galanya,” jelas Ganggut.

Dia menegaskan, dalam situasi kritis dan darurat, pihak Puskemas harus mengambil langkah bijak, dan biaya transportasi bisa didiskusikan kemudian, setelah menghantar pasien ke rumah sakit rujukan.

“Tergantung situasi juga, dan yang mengetahui segala sesuatu terkait kondisi pasien tentu tergantung hasil analisis medik dari petugas medis.” kata Ganggut.

Sistem pelayanan kesehatan di Puskesmas Wae Codi harus terus di optimalkan dan diperbaiki dari tahun ke tahun. Sehingga tingkat kepuasan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan tetap terjaga.

BACA JUGA:  Lima Kodim Mengikuti Gelar Pendayagunaan Koramil Model TA. 2021

“Karena Peraturan Daerah (Perda) yang telah diatur masih berlaku dan belum direvisi sesuai perubahan regulasi terbaru,” jelasnya.

Dia menuturkan, berdasarkan data indeks kepuasan masyarakat, sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Manggarai harus perlu dilakukan perbaikan.

Dimana Data Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah daerah (LPPD) tahun 2020, terdapat indikator kinerja Rumah Sakit terkait capaian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Seperti indikator kinerja dari capaian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2020 masih dalam kategori penilaian cukup pada posisi 60%, dan untuk Dinas Kesehatan kategori baik pada posisi 75%. untuk mencapai pelayanan yang sangat baik atau memuaskan pada posisi 85-90% atau lebih.

“Ini tentu memerlukan perbaikan-perbaikan dan profesionalisme kerja secara maksimal.” harap Ganggut.

Dalam situasi Covid-19, kata dia, jaminan persalinan telah diatur melalui Permenkes No 12 tahun 2021, tentang petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan pada pasal 6.

“Pasal 6 disampaikan bahwa jaminanan persalinan sebagaiamana di maksud pada pasal 3 huruf b diarahkan untuk rujukan persalinan dan neonatal meliputi biaya trasnportasi dan / sewa alat transportasi. Sewa dan oprasional rumah tunggu kelahiran. Dukungan biaya persalunan bagi ibu hamil miskin yang tidak mempuyai jaminan kesehatan.” pungkas Ganggut. (*)