Ende, KN – Sebanyak 612 unit kendaraan roda dua maupun roda empat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Tunur belum melunasi, atau membayar pajak kendaraannya.
Kepala Kantor Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Ende, Paulus Lagan Golot, SE, mengatakan, secara kelembagaan, pihaknya telah melaporkan ke Pemda Ende melalui surat resmi.
Namun, informasi yang disampaikan tidak berbanding lurus dengan kepatuhan Pemerintah Daerah Ende untuk melunasi semua pajak kendaraannya.
“Untuk kendaraan dinas milik Pemda Ende, sebanyak 740 unit. Dan baru membayar pajak sebanyak 128. Ini artinya masih banyak kendaraan yang belum melunasi pajaknya,” ujar Golot kepada wartawan, Rabu 14 Juli 2021.
Menurutnya, tingginya angka kendaraan disebabkan Pemerintah Daerah belum melunasi pajak kendaraan, serta tidak melaporkan jumlah kendaraan milik Pemda yang sudah rusak. Sehingga masih terekam didata Dinas Pendapatan Provinsi wilayah Ende.
“Selain itu, kendaraan yang sudah dilelang kepada pihak lain, atau kepada PNS aktiv maupun sudah pensiun, tetapi dokumen kendaraan masih terekam atas nama Kepala Dinas maupun Bupati,” terangnya.
Dia menjelaskan, Perintah Provinsi NTT telah mengeluarkan peraturan Gubernur dengan Nomor: 28 Tahun 2021, tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua, tertuang dalam pasal 3 yang menjelaskan:
Pertama: Memberikan keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku terhadap wajib yang menunggak PKB.
Kedua: Memberikan keringanan pokok tunggakan PKB pada ayat 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
Besaran pokok PKB yang menunggak selama 1 sampai 2 tahun diberikan pengurangan sebesar 5 persen dari pokok pajak tunggakan untuk kendaraan bermotor dan roda empat ketas. Sementara untuk 10 persen pokok pajak tertunggak diberikan pada kendaraan bermotor roda dua dan kendaraan bermotor roda 3.
Selain itu, besarnya pokok PKB yang menunggak selama 2 tahun keatas diberikan pengurangan sebesar 10 persen dari pokok pajak tertunggak untuk kendaraan bermotor roda 4 keatas dan 25 persen dari pokok pajak tertunggak untuk kendaraan bermotor roda 2 dan kendaran bermotor roda 3.
Sedangkan dalam pasal 4 menjelaskan:
Pertama, memberikan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan setersnya.
Kedua, pembebaan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 100 persen.
Ketiga, pembebasan BBNKB penyerahan kedua atas nama seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada kendaran bermotor dengan kategori sebagai berikut:
Kendaraan mutasi masuk dari luar daerah kedalam daerah, Kendaraan bermotor dalam daerah yang beroperasi diseluruh wilayah daerah, Alih fungsi dari kendaraan bermotor bukan angkutan umum menjadi kendaraan bermotor angkutan umum, dan Alih fungsi dari kendaraan bermotor angkutan umum menjadi kendaraan bukan angkutan umum.
Keempat, pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penghapusan sanksi administrasi BBNKB sebesar 100 persen.
Dengan demikian, pihaknya berharap adanya peraturan Gubernur, kendaraan masyarakat maupun dinas milik Pemda Ende yang belum melunasi pajak kendaraan, untuk segera melunasinya.
“Karena dengan membayar pajak, kita ikut memberikan sumbangsi dalam membangun daerah yang kita cintai ini,” pungkasnya. (*)