Hasil tersebut sekaligus mempertegas, bahwa sesungguhnya ahli waris sah keluarga Konay adalah Marthen Konay.
“Dengan putusan itu, kami mengucapkan terima kasih kepada hakim Pengadilan Negeri Kupang dan Polres Kupang Kota,” tandas Marthen Konay.
Untuk diketahui, kepemilikan 3 bidang tanah seluas 386 Ha tanah di Kota Kupang oleh keluarga Konay dalam hal ini Marthen Konay, juga ditetapkan oleh Mahkamah Agung dengan nomor 1505 yang diterima pada tanggal 19 Januari 2021. (*)
Halaman







Tinggalkan Balasan