“Karena bagi siapa yang telah mencabut warisan, maka dia sendiri telah menolak warisan dan tidak ikut di dalam lagi. Baik harta warisan maupun harta benda. Karena penetapan telah dicabut dan tidak berlaku lagi,” terangnya.

Sebelumnya, Rudi Basuki mempidanakan pihak Marthen Konay ke Polres Kupang Kota atas kasus pengrusakan aset miliknya yang dibeli dari Juliana Konay. Polres Kupang Kota kemudian menetapkan tiga orang tersangka dari pihak Marthen Konay.

Dalam proses pra peradilan yang diajukan Marthen Konay, Pengadilan Negeri Kupang memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

Dalam putusannya nomor 11 Tahun 2021, Senin 5 Juli 2021, Pengadilan Negeri Kupang menyatakan, penetapan tersangka oleh Polres Kupang Kota tidak sah secara hukum.

Hasil tersebut sekaligus mempertegas, bahwa sesungguhnya ahli waris sah keluarga Konay adalah Marthen Konay.

“Dengan putusan itu, kami mengucapkan terima kasih kepada hakim Pengadilan Negeri Kupang dan Polres Kupang Kota,” tandas Marthen Konay.

Untuk diketahui, kepemilikan 3 bidang tanah seluas 386 Ha tanah di Kota Kupang oleh keluarga Konay dalam hal ini Marthen Konay, juga ditetapkan oleh Mahkamah Agung dengan nomor 1505 yang diterima pada tanggal 19 Januari 2021. (*)