“Rudi Basuki membeli bidang tanah dari Juliana Konay, pihak yang telah dinyatakan kalah berperkara sejak tahun 2015 silam,” ucap Marthen Konay.
Juliana Konay sama sekali tidak memiliki hak atas bidang tanah Pagar Panjang dan Danau Ina, karena Juliana Konay pernah memberikan kuasa kepada Markus Konay untuk mencabut penetapan warisan di Kefa, yaitu penetapan Nomor: 02 tanggal 16 Maret 1967.
“Karena bagi siapa yang telah mencabut warisan, maka dia sendiri telah menolak warisan dan tidak ikut di dalam lagi. Baik harta warisan maupun harta benda. Karena penetapan telah dicabut dan tidak berlaku lagi,” terangnya.
Sebelumnya, Rudi Basuki mempidanakan pihak Marthen Konay ke Polres Kupang Kota atas kasus pengrusakan aset miliknya yang dibeli dari Juliana Konay. Polres Kupang Kota kemudian menetapkan tiga orang tersangka dari pihak Marthen Konay.
Dalam proses pra peradilan yang diajukan Marthen Konay, Pengadilan Negeri Kupang memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
Dalam putusannya nomor 11 Tahun 2021, Senin 5 Juli 2021, Pengadilan Negeri Kupang menyatakan, penetapan tersangka oleh Polres Kupang Kota tidak sah secara hukum.







Tinggalkan Balasan