Sementara Marthen Soleman Konay, selaku ahli waris keluarga Konay mengimbau seluruh masyarakat, untuk berhati-hati jika hendak membeli tanah di lokasi Pagar Panjang, Danau Ina dan Lasiana.

Menurut Marthen, ada oknum tertentu yang menjual bidang tanah di lokasi Danau Ina, Pagar Panjang dan Lasiana kepada masyarakat, dengan mengatasnamakan keluarga Konay.

Padahal oknum-oknum tersebut sama sekali tidak mengetahui secara langsung, terkait sejarah dan permasalahan tanah Danau Ina, Pagar Panjang dan Lasiana.

“Sehingga bagi masyarakat yang hendak beli tanah, sebaiknya melakukan pendekatan terlebih dahulu untuk menelusuri dan mengetahui kepemilikan tanah tersebut,” jelas Marthen Konay kepada wartawan di kediamannya.

Ia mengatakan, kasus yang menimpa Rudi Basuki selaku pembeli tanah dari Juliana Konay, merupakan pembelajaran bagi setiap calon pembeli.

“Rudi Basuki membeli bidang tanah dari Juliana Konay, pihak yang telah dinyatakan kalah berperkara sejak tahun 2015 silam,” ucap Marthen Konay.

Juliana Konay sama sekali tidak memiliki hak atas bidang tanah Pagar Panjang dan Danau Ina, karena Juliana Konay pernah memberikan kuasa kepada Markus Konay untuk mencabut penetapan warisan di Kefa, yaitu penetapan Nomor: 02 tanggal 16 Maret 1967.