Kupang, KN – Perkara tanah seluas 386 Ha di Kota Kupang antara Keluarga Konay yang dimulai sejak tahun 1951 hingga 2021, semuanya telah dimenangkan oleh Marthen Konay selaku ahli waris sah keluarga Konay.
Kuasa hukum ahli waris keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi mengimbau kepada para pembeli tanah bukan dari Marthen Konay, untuk segera melapor agar bisa diselesaikan secara bersama-sama.
“Selama ini yang menjadi titik beratnya adalah masyarakat, karena sudah puluhan tahun mereka menjadi korban,” ujar Fransisco Bessi kepada wartawan, Selasa 6 Juli 2021.
Ia mempersilahkan masyarakat yang membeli tanah di Pagar Panjang, Danau Ina dan Lasiana, milik keluarga Konay untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut di posko.
“Kami membuka posko di rumah milik Pak Marthen Konay. Jadi silahkan datang membawa dokumen pembelian dari siapa, berapa luasnya, batasnya dengan siapa, sehingga dapat ditindaklanjuti,” ungkap Fransisco Bessi.
Sebagai kuasa hukum, Fransisco mengaku hanya ingin menyelesaikan persoalan pembelian tanah keluarga Konay hingga tuntas, bukan menambah masalah baru.
“Jadi datang ke sini dan bicara baik-baik, maka semuanya akan selesai. Sebagai contoh, Rudi Basuki. Jika dia datang, maka masalah akan selesai. Jika tidak, tanah itu akan tetap bermasalah,” tegasnya.
Sementara Marthen Soleman Konay, selaku ahli waris keluarga Konay mengimbau seluruh masyarakat, untuk berhati-hati jika hendak membeli tanah di lokasi Pagar Panjang, Danau Ina dan Lasiana.
Menurut Marthen, ada oknum tertentu yang menjual bidang tanah di lokasi Danau Ina, Pagar Panjang dan Lasiana kepada masyarakat, dengan mengatasnamakan keluarga Konay.
Padahal oknum-oknum tersebut sama sekali tidak mengetahui secara langsung, terkait sejarah dan permasalahan tanah Danau Ina, Pagar Panjang dan Lasiana.
“Sehingga bagi masyarakat yang hendak beli tanah, sebaiknya melakukan pendekatan terlebih dahulu untuk menelusuri dan mengetahui kepemilikan tanah tersebut,” jelas Marthen Konay kepada wartawan di kediamannya.
Ia mengatakan, kasus yang menimpa Rudi Basuki selaku pembeli tanah dari Juliana Konay, merupakan pembelajaran bagi setiap calon pembeli.
“Rudi Basuki membeli bidang tanah dari Juliana Konay, pihak yang telah dinyatakan kalah berperkara sejak tahun 2015 silam,” ucap Marthen Konay.
Juliana Konay sama sekali tidak memiliki hak atas bidang tanah Pagar Panjang dan Danau Ina, karena Juliana Konay pernah memberikan kuasa kepada Markus Konay untuk mencabut penetapan warisan di Kefa, yaitu penetapan Nomor: 02 tanggal 16 Maret 1967.
“Karena bagi siapa yang telah mencabut warisan, maka dia sendiri telah menolak warisan dan tidak ikut di dalam lagi. Baik harta warisan maupun harta benda. Karena penetapan telah dicabut dan tidak berlaku lagi,” terangnya.
Sebelumnya, Rudi Basuki mempidanakan pihak Marthen Konay ke Polres Kupang Kota atas kasus pengrusakan aset miliknya yang dibeli dari Juliana Konay. Polres Kupang Kota kemudian menetapkan tiga orang tersangka dari pihak Marthen Konay.
Dalam proses pra peradilan yang diajukan Marthen Konay, Pengadilan Negeri Kupang memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
Dalam putusannya nomor 11 Tahun 2021, Senin 5 Juli 2021, Pengadilan Negeri Kupang menyatakan, penetapan tersangka oleh Polres Kupang Kota tidak sah secara hukum.
Hasil tersebut sekaligus mempertegas, bahwa sesungguhnya ahli waris sah keluarga Konay adalah Marthen Konay.
“Dengan putusan itu, kami mengucapkan terima kasih kepada hakim Pengadilan Negeri Kupang dan Polres Kupang Kota,” tandas Marthen Konay.
Untuk diketahui, kepemilikan 3 bidang tanah seluas 386 Ha tanah di Kota Kupang oleh keluarga Konay dalam hal ini Marthen Konay, juga ditetapkan oleh Mahkamah Agung dengan nomor 1505 yang diterima pada tanggal 19 Januari 2021. (*)