Dia menjelaskan, Bupati Rote Ndao harusnya memberhentikan dengan tidak hormat para ASN eks napi koruptor.
Namun yang terjadi, ada ASN eks napi koruptor yang dipekerjakan, bahkan dipromosikan menduduki jabatan yang lebih tinggi.
Meski saat ini telah diberhentikan, namun pengangkatan ASN eks napi koruptor sebelumnya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Itu yang memicu kami dari ANTRA RI untuk meminta ketegasan dari Kapolri agar menindak dengan tegas oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini. Kita minta agar pelaku-pelakunya ditetapkan sebagai tersangka. Kami ingin supremasi hukum ditegakan,” ucap Junus.
Ketua ANTRA RI juga meminta Kapolda NTT untuk mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim Rote Ndao, yang dinilai lamban menyelesaikan persoalan tersebut.
“Bupati dan mantan Bupati Rote Ndao dalam waktu yang sesingkat-singkatnya harus ditangkap dan diproses, karena telah melanggar peraturan perundang-undangan dan sumpah janji saat dilantik menjadi kepala daerah,” tandasnya.
Pantauan Koranntt.com, saat aksi unjuk rasa di Polda NTT, ANTRA RI menyerahkan pernyataan sikapnya kepada Kapolda NTT.





Tinggalkan Balasan