Kupang, KN – Sejumlah massa dari Lembaga Amanat Penderitaan Rakyat Republik Indonesia (ANTRA RI) menggelar aksi unjuk rasa.

Aksi tersebut digelar di depan markas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur, pada Kamis 10 Juni 2021.

Dalam tuntutannya, ANTRA RI meminta Kapolda NTT untuk mengintervensi kasus PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Rote Ndao.

ANTRA RI juga meminta aparat kepolisian untuk menetapkan Bupati dan mantan Bupati Rote Ndao sebagai tersangka, karena telah terjadi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Ketua ANTRA RI, Junus Panie mengatakan, kasus ini telah dilaporkan sejak tahun 2019 di Polres Rote Ndao, namun hingga saat ini kasus itu terkesan lambat ditangani, dan masih dalam proses penyelidikan.

“Perlu kita ketahui bahwa pelanggran yang diduga dilakukan Bupati dan mantan Bupati Rote Ndao, adalah mereka tidak mengindahkan UU tentang penindakan ASN yang terlibat kejahatan korupsi,”  ujar Junus kepada wartawan usai aksi unjuk rasa.