Wakil Ketua I DPRD Manggarai Diduga Terlantarkan Mobil Milik Pemda Manggarai

Kondisi Mobil EB 10 yang rusak dan terlantar di pelataran parkiran Kantor DPRD Kabupaten Manggarai / Foto: Yhono Hande

Ruteng, KN – Sebuah unit mobil jenis Pajero Sport dengan nomor polisi EB 10 E milik Pemerintah Kabupaten Manggarai diduga diterlantarkan di pelataran parkir Kantor DPRD Manggarai.

Mobil Pajero Sport itu pernah digunakan oleh salah satu pimpinan DPRD Manggarai. Namun kini, kondisi fisik mobil itu sudah rusak, tak terurus, dan diduga sudah lama tidak dioperasikan.

Kondisi itu tentu sangat berdampak terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Manggarai yang semakin merosot akibat prilaku oknum pejabat yang terkesan tidak merawat kendaraan milik daerah tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, oknum pejabat yang menggunakan mobil dinas jenis Pajero Sport itu adalah Wakil I DPRD Kabupaten Manggarai, Osy Gandut.

Anggota DPRD Manggarai, Rikardus Madu sangat menyayangkan ulah oknum pejabat yang diduga telah menelantarkan aset milik Pemkab Manggarai.

“Khusus kendaraan ini harus cari tahu biaya pemeliharaannya dari mana. Setahu saya, biaya pemeliharaan mobil ini Rp50 juta per tahun,” ujar Rikardus Madu kepada wartawan, Rabu 2 Juni 2021.

Politisi PAN itu dengan tegas mengatakan, semenjak mobil tersebut diterlantarkan dan rusak, pihaknya di komisi A DPRD terus membahas terkait anggaran pemeliharaan kendaraan jenis Pajero Sport itu.

“Pada waktu itu saya tidak merekomendasikan terkait hal itu (anggaran pemeliharaan, red). Alasannya, kerusakan mobil itu, terjadi pada saat tugas pribadi. Bukan urusan kantor,” tegas Madu.

Dia menjelaskan, sangat disayangkan, ketika aset milik Pemerintah harus dibiarkan terlantar dan tidak terawat di pelataran parkir DPRD Manggarai, hingga kondisinya tampak rusak dan tak terawat.

“Jujur, saya sangat prihatin dengan aset Pemerintah Manggarai ini. Dibiarkan seperti barang rongsokan saja. Tidak dipelihara dan dijaga, sehingga aset itu tidak difungsikan, malah sebaliknya ditinggalkan di lapangan,” pungkas Madu.

BACA JUGA:  Jaksa Periksa Bobby Pitoby Terkait OTT Kadis PUPR Kota Kupang

Anggota DPRD lainnya, Bony Burhanus mengatakan, mobil Pajero tersebut diterlantarkan karena rusak, lantaran mengalami kecelakaan yang terjadi di luar jam dinas.

“Kecelakaan di luar jam dinas ini kan sebenarnya hal yang tidak wajar. Dan di sisi lainnya, sudah menyalahgunakan aset milik negara,” ungkap Bony kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Kata Bony, masalah tersebut sebelumnya telah dibahas untuk mempertanyakan keberadaan dan keadaan mobil Pajero Sport tersebut.

“Ketika kita tanya ke Pemerintah, mereka jawab, secara administrasi, kami menganggap bahwa mobil EB 10 E itu masih ada di Sekretariat DPRD untuk digunakan salah satu pimpinan dewan,” terang Bony.

Namun, hingga saat ini belum ada penyerahan atau keputusan terkait mobil Pajero Sport tersebut apakah sudah dilelang atau telah diputihkan.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manggarai, Osy Gandut, ketika dikonfirmasi media, menjelaskan bahwa kendaraan Pajero Sport yang pernah digunakan pernah dibawa ke Surabaya untuk service atau perbaikan.

Tetapi karena kekurangan dana, pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemda Manggarai sebagai pemilik barang, sehingga mobil tersebut dikembalikan ke Pemda Manggarai.

“Waktu itu anggaran yang dialokasikan hanya sebesar Rp50 juta. Karena dana tidak cukup, maka mobil yang hendak diperbaiki itu dibawa pulang ke Kabupaten Manggarai,” pungkasnya.

Diketahui, kerusakan mobil Pajero Sport milik Pemda Manggarai sejak tahun 2017 lalu. Hingga saat ini, mobil tersebut belum bisa dimanfaatkan.*