Kapolsek Sano Nggoang yang memimpin langsung tindakan pertama tempat kejadian perkara (TPTKP) mengatakan akibat perbuatan pelaku VRH (24), satu unit rumah berdinding bambu berukuran 12 x 6 meter milik Benediktus Abu (67) ludes dilalap api.

Kendati tidak ada korban jiwa, namun seluruh isi rumah, termasuk uang tunai sebanyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) hangus terbakar.

IPTU I Wayan Merta kemudian merincikan jenis kerugian lain yang diderita korban selain uang tunai, yakni beras sebanyak 6 karung atau setara 300 Kg, kayu balok 10 batang, 9 karung kemiri yang sudah dikupas. Kerugian lainnya adalah surat–surat berharga.

“Total kerugian materil ditaksir  mencapai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut,” papar mantan Kapolsek Lembor itu.*