“Pelaku mengatakan kepada saksi RS (34) yang merupakan kakak kandungnya untuk jangan ada yang membongkar rumah ini, lalu saksi RS (34) menjawab bahwa tadi malam ia bersama ayah mereka telah melakukan runding keluarga untuk membongkar rumah dalam rangka renovasi,” kata Kapolsek.

Tetapi pelaku VRH (24) tetap bersikukuh seraya mengulangi lagi perkataannya agar jangan ada yang membokar rumah itu. Alhasil, terjadi cekcok antara kakak–beradik itu.

“Pelaku tetap ngotot dengan mengatakan jangan ada yang membongkar rumah, kemudian RS (34) menjawab, sebenarnya “kamu mau apa”. Lalu terjadilah cecok mulut dan saling dorong antara saksi RS (34) dan pelaku VRH (24),” jelasnya.

Tidak terima, pelaku VRH (24) langsung mengambil sebotol bensin lalu berlari menuju belakang rumah dan masuk ke dalam kamar ayahnya.

Selanjutnya, pelaku langsung menyiram bensin yang berada di tangannya di atas bantal kapuk dan dinding rumah yang berbahan bambu, lalu membakarnya.

“Api langsung membesar dan membakar habis rumah tersebut hingga rata dengan tanah,” ungkap IPTU I Wayan Merta.