12. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, surat Edaran Walikota
Kupang Nomor 007/HK. 443.1/III/2021, tanggal 1 Maret 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 3 Mei 2021 sampai dengan
tanggal 17 Mei 2021, dengan ketentuan akan ditinjau kembali berdasarkan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota
Kupang.
Untuk diketahui, Surat Edaran ini ditandatangani oleh Wali Kota Kupang, Jefirston Riwu Kore.*



Tinggalkan Balasan