8. Dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan
Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang terhadap pelaku perjalanan yang hendak memasuki Wilayah Kota Kupang, dengan ketentuan :

a. Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;

b. Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh diatas 37,80 C dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;

c. Bagi pelaku perjalanan Laut/Udara wajib disertai Hasil Negatif/Non
Reaktif Hasil Rapid Test Antigen/Genos/PCR maksimal 1×24 jam
sejak dikeluarkan hasil tes tersebut;

d. Dinas Kesehatan/ Puskesmas/ Lurah setempat wajib diinformasikan (by name/by address/by phone) pelaku perjalanan masuk Kota Kupang oleh pihak KKP guna di pantau keberadaannya;

e. Dinas Perhubungan Kota Kupang wajib melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi bersama Polres Kupang Kota untuk penerapan pembatasan tersebut; dan