d. Dinas Kesehatan/ Puskesmas/ Lurah setempat wajib diinformasikan (by name/by address/by phone) pelaku perjalanan masuk Kota Kupang oleh pihak KKP guna di pantau keberadaannya;
e. Dinas Perhubungan Kota Kupang wajib melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi bersama Polres Kupang Kota untuk penerapan pembatasan tersebut; dan
f. Lurah wajib melaporkan kepadanWalikota semua warga baru yang masuk wilayahnya.
9. Dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dannmentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang;
10. Satgas Covid 19 Kota Kupang, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas sesuai tugas dan fungsinya masing-masing memastikan penerapan Peraturan Walikota kupang Nomor 4 Tahun 2021 di Wilayahnya masing-masing;
11. Setiap orang, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat/kegiatan yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang dikenakan sanksi sesuai Peraturan Walikota Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Kupang;
12. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, surat Edaran Walikota
Kupang Nomor 007/HK. 443.1/III/2021, tanggal 1 Maret 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 3 Mei 2021 sampai dengan
tanggal 17 Mei 2021, dengan ketentuan akan ditinjau kembali berdasarkan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota
Kupang.
Untuk diketahui, Surat Edaran ini ditandatangani oleh Wali Kota Kupang, Jefirston Riwu Kore.*







Tinggalkan Balasan