e. Membatasi jam operasional Pasar Tradisional untuk transaksi jual-beli dimulai Pukul 05.00-10.00 WITA dilanjutkan pada Pukul 16.00-19.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan
yang lebih ketat. Penertiban dan Pengendalian terhadap Ketentuan ini diserahkan pada PD. Pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang.
3. Dilarang menyelenggarakan pesta dan syukuran dalam bentuk apapun yang dilaksanakan di Rumah, Restoran, Ballroom, atau tempat lain yang
sejenis;
4. Kegiatan Seni, Sosial, Budaya dan Politik yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan
kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
7. Melarang/Meniadakan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442H/
Tahun 2021 Kepada Warga Masyarakat dan Masyarakat Perantau yang berada di Wilayah Kota Kupang dan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri Wajib menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana di atur dalam Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 09 Tahun
2021 ;



Tinggalkan Balasan