b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
c. Kegiatan Restoran/Rumah makan/Warung makan/Cafe dan sejenisnya di perbolehkan melayani makan/minum di tempat dengan kapasitas maksimal 50% (Lima Puluh Persen) Konsumen sejak dibuka sampai dengan Pukul 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, setelah pukul 21.00 WITA dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan-antar/dibawa pulang (Take Away);
d. Pembatasan jam operasional untuk semua jenis usaha sampai dengan Pukul 21.00 WITA, khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit tetap dibuka sesuai
jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Dinas Pariwisata atau Dinas terkait lainnya berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota untuk melakukan Operasi setiap malam pada setiap tempat usaha untuk memastikan penerapan
pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan sanksi penutupan sementara waktu (maximal 7 hari); dan



Tinggalkan Balasan