“Alasan itu berlanjut hingga sekarang, dan saya terus dikejar oleh korban lain untuk menggantikan uang mereka yang saya pinjam. Jadi terpaksa saya harus kredit lagi untuk cicil utang mereka,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya kemudian melayangkan somasi, untuk memberikan kesempatan 14 hari ke depan kepada Nadia dan Ingga untuk menggantikan uang milik semua korban di Malaka, sebelum mengambil tindakan selanjutnya.
“Kalau 14 hari tidak ada upaya mediasi, maka kita akan masuk pada jalur perdata dan pidana. Mungkin ada aset yang harus dijadikan jaminan,” tandasnya.
Untuk diketahui, ke-27 korban penipuan Nadia Riwu Kaho di Kabupaten Malaka terdiri dari lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan sisanya merupakan para petani dan wiraswasta.
Mereka dijanjikan mobil Ignis, Avansa, dan sepeda motor KLX dengan harga yang sangat murah. Bahkan sepeda motor KLX yang harganya Rp35 Juta dijual dengan harga cuma Rp5 Juta. Sedangkan mobil Ignis dan Avansa dijual dengan harga Rp50 Juta.*





Tinggalkan Balasan