“Dari total uang yang dikirim Herman, Nadia baru kembalikan Rp12 juta, dari total Rp621,5 Juta yang ditransfer langsung ke rekening milik Nadia,” jelasnya.
Menurut Silvester, Herman terjebak dalam permainan Nadia, ketika pertama kali melakukan transkasi ke rekening Nadia untuk membeli satu unit mobil Suzuki Ignis dari pihak RCTI, yang ditawarkan langsung oleh Nadia.
“Tetapi tiba-tiba muncul pembicaraan lagi bahwa, harus beli tambah barang, agar memenuhi kuota pengiriman. Kalau tidak, maka barang tidak bisa di kirimkan. Maka untuk menyelamatkan uangnya semula, Herman harus meminjam uang ke rekan kerja dan keluarganya,” sambungnya.
Dia menambahkan, jika dalam waktu 14 hari kalender Nadia Riwu Kaho tidak mengembalikan uang Herman Klau, maka jalur hukum akan menjadi prioritas.
“Intinya kita sudah tunjukan itikad baik untuk segera kembalikan uang para korban,” imbuhnya.
Kuasa hukum lainnya, Roni Talan mengatakan, kasus yang melibatkan Nadia, sebenarnya tidak ingin dibawa ke ranah hukum, jika Nadia dan Ingga beritikad baik untuk mengembalikan uang dari 27 korban di Kabupaten Malaka.
“Kita hanya harapkan uang para korban bisa dikembalikan, karena itikad baik mereka. Data yang kita terima, itu murni Nadia yang menghubungi Herman (Klau,red),” ucap Roni
Sementara terkait pernyataan Nadia yang mencatut nama RCTI, Roni menjelaskan tidak ada hubungan langsung antara Herman Klau dan pihak RCTI. Tetapi Nadia bersama Ingga yang membawa nama stasiun RCTI, sebagai modus untuk menipu para korban.
“Sehingga kita harapkan dengan somasi ini bisa membuka tabir. Apakah di balik kasus ini RCTI terlibat atau tidak. Karena yang menyebut RCTI itu Nadia,” jelas Roni.
Sementara Herman Klau selaku korban penipuan menjelaskan, secara pribadi telah ditipu oleh Nadia uang sejumlah Rp120 Juta lebih dan ditambah dengan uang milik 26 korban lainnya, maka total kerugian yang dialami mencapai Rp621,5 Juta.
“Awalnya saya ditawarkan Nadia untuk beli mobil Suzuki Ignis merah dengan harga Rp50 Juta. Setelah itu mereka tawarkan lagi mobil Jaz Rp 50 Juta, dan Fortuner seharga Rp70 Juta,” ucap Herman menjelaskan modus penipuan yang menurutnya dilakukan oleh Nadia Riwu Kaho.







Tinggalkan Balasan