“Dari total uang yang dikirim Herman, Nadia baru kembalikan Rp12 juta, dari total Rp621,5 Juta yang ditransfer langsung ke rekening milik Nadia,” jelasnya.

Menurut Silvester, Herman terjebak dalam permainan Nadia, ketika pertama kali melakukan transkasi ke rekening Nadia untuk membeli satu unit mobil Suzuki Ignis dari pihak RCTI, yang ditawarkan langsung oleh Nadia.

“Tetapi tiba-tiba muncul pembicaraan lagi bahwa, harus beli tambah barang, agar memenuhi kuota pengiriman. Kalau tidak, maka barang tidak bisa di kirimkan. Maka untuk menyelamatkan uangnya semula, Herman harus meminjam uang ke rekan kerja dan keluarganya,” sambungnya.

Dia menambahkan, jika dalam waktu 14 hari kalender Nadia Riwu Kaho tidak mengembalikan uang Herman Klau, maka jalur hukum akan menjadi prioritas.

“Intinya kita sudah tunjukan itikad baik untuk segera kembalikan uang para korban,” imbuhnya.

Kuasa hukum lainnya, Roni Talan mengatakan, kasus yang melibatkan Nadia, sebenarnya tidak ingin dibawa ke ranah hukum, jika Nadia dan Ingga beritikad baik untuk mengembalikan uang dari 27 korban di Kabupaten Malaka.