Dia menilai, selama ini setiap kali pergantian Kepala Daerah, maka tenaga kontraknya juga berakhir.
Menurutnya, tidak ada sistem perekrutan terbuka dengan kualifikasi yang dibutuhkan, serta syarat pelamar.
“Karenanya fraksi merekomendasikan untuk Pemda, segera menyiapkan sistem perekrutan terbuka terhadap semua tenaga honorer yang bekerja di Rujab Bupati dan Wakil Bupati,” ungkap Ketua DPD PAN Sikka ini.
Philip melanjutkan, ada sejumlah posisi yang diserahkan kepada tenaga honorer yang tidak mempunyai pendasaran regulasi.
Seperti tenaga adminstrasi, yang tupoksinya menerima surat masuk, dan mengantar surat dari dan ditujukan kepada Kepala Daerah.
Terhadap hal tersebut, dia merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap tenaga honorer di Rujab Bupati dengan inisial ME alias MDG, karena tidak memenuhi syarat kompetensi
“Selama ini, ternyata ada tenaga honorer yang dibayar melalui APBD, hanya untuk jadi buzzer yang mengacaukan kerja-kerja pemerintah, terutama antara DPRD dan Pemerintah, sehingga harus dipecat dengan tidak hormat,” tegas Philip.





Tinggalkan Balasan