Maumere, KN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, membahas tenaga honorer yang bekerja di Rujab Bupati Sikka, berlangsung alot.

RDP itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Yosep Karminto Eri,S.Fil dan berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sikka, pada Senin 12 April 2021.

Pantauan Koranntt.com, sejumlah fraksi memberikan catatan tegas mengenai sistem perekrutan tenaga honorer yang dinilai cacat formil, dan tidak berdasarkan regulasi.

Tidak hanya itu, kemarahan DPRD Kabupaten Sikka juga dipicu oleh oknum honorer yang membuat postingan-postingan di media sosial Facebook, yang kesannya menggiring opini publik untuk merendahkan martabat lembaga DPRD Sikka.

Fraksi PAN menilai bahwa, perekrutan tenaga honorer yang bekerja di Rumah Jabatan Bupati menyalahi aturan karena tidak dilakukan perekrutan secara terbuka.

Philipus Fransiskus,S.S / Foto: Wiliam Toka

“Sistem perekrutan tenaga honorer daerah pada Sekretariat Pemerintah Daerah yang berjumlah 67 orang, yang bekerja di Rujab Bupati dan Wakil Bupati, menyalahi aturan karena tidak direkrut secara terbuka,” ujar Ketua Fraksi PAN, Philipus Fransiskus,S.S.

Dia menilai, selama ini setiap kali pergantian Kepala Daerah, maka tenaga kontraknya juga berakhir.

Menurutnya, tidak ada sistem perekrutan terbuka dengan kualifikasi yang dibutuhkan, serta syarat pelamar.

“Karenanya fraksi merekomendasikan untuk Pemda, segera menyiapkan sistem perekrutan terbuka terhadap semua tenaga honorer yang bekerja di Rujab Bupati dan Wakil Bupati,” ungkap Ketua DPD PAN Sikka ini.

Philip melanjutkan, ada sejumlah posisi yang diserahkan kepada tenaga honorer yang tidak mempunyai pendasaran regulasi.

Seperti tenaga adminstrasi, yang tupoksinya menerima surat masuk, dan mengantar surat dari dan ditujukan kepada Kepala Daerah.

Terhadap hal tersebut, dia merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap tenaga honorer di Rujab Bupati dengan inisial ME alias MDG, karena tidak memenuhi syarat kompetensi