Sebelumnya, penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda NTT melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi pembangunan destinasi wisata Awololong di Kabupaten Lembata ke JPU.
Kedua tersangka yang berkasnya dilimpahkan adalah, Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro L sebagai kontraktor pelaksana.
Pelimpahan berkas ini disampaikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT melalui Kanit II Subdit 3 Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K kepada sejumlah aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang), Senin 1 Maret 2021.
AKP Budi Guna Putra, menjelaskan pihaknya akan terus mendalami penyidikan secara profesional.
“Jika ada penambahan tersangka, maka Amppera Kupang dan pers akan diundang dalam ekspos perkara,” pungkas AKP Budi Guna Putra.
Meski berkas telah dilimpahkan, namun hingga saat ini, kedua tersangka belum juga ditahan oleh Polda NTT.
Salah satu tersangka yakni Silvester Samun malah dijadikan sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lembata. Hingga saat ini, tersangka SS masih menjabat Kadis PPO Kabupaten Lembata.*





Tinggalkan Balasan