Kupang, KN – Berkas perkara tersangka dugaan korupsi proyek Awololong di Kabupaten Lembata, dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT ke penyidik Polda NTT.

Berkas perkara dikembalikan sejak pekan lalu ke Polda NTT karena dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materil, sehingga harus dilengkapi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT, Hendrik Tip yang dihubungi Koranntt.com, pada Rabu 24 Maret 2021 merekomendasikan agar aset milik pelaksana pekerjaan harus disita.

“Berkas sudah dikembalikan sejak minggu lalu ke penyidik Polda NTT, karena ada syarat formil dan materil yang harus di lengkapi. Salah satunya agar aset milik pelaksana pekerjaan disita,” ujar Hendrik Tip melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu 24 Maret 2021.

Menanggapi hal itu, Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli menegaskan, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi massa dan kembali turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi.

“Kita akan agendakan untuk kembali lakukan aksi demonstrasi,” ucap Emanuel Boli.