Selain mengupayakan penanganan lonsor tersebut, pihaknya juga telah menyurati Kejari Ende dengan tembusan kepada Kejati NTT untuk menjawab pengaduan masyarakat.
“Hal itu dilakukan, karena lokasi longsoran di Hotel Artalia merupakan sitaan Kejaksaan. Sehingga hal itu menjadi penting, agar bisa dikerjakan oleh Pemda Ende,” jelas Marianus Kota.
Dia mengaku, meski telah bersurat, namun sampai saat ini pihak Kejaksaan belum memberikan jawaban atas surat yang telah dikirim oleh lembaga DPRD Kabupaten Ende tersebut.
“Dengan demikian, kami sangat berharap jawaban balasan atas surat tersebut, segera dilakukan. Jika semakin lama, saya sangat yakin dengan adanya hujan, bukan tidak mungkin korban jiwa akan terjadi akibat longsoran tersebut,” tutur pria yang akrab disapa Yani Kota ini.
Sementara itu, Bupati Ende, Drs. H. Djafar Achmad belum memberikan keterangan saat dihubungi wartawan KoranNTT.com.*





Tinggalkan Balasan