Menurut Salean, saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan untuk memberatkan dirinya, akan ditindak secara hukum.

“Jadi keterangan yang diberikan oleh saudara Edi Dali merupakan keterangan palsu semua. Sehingga akan diserahkan di Penasehat Hukum. Karena dasar dia, sehingga Jaksa ambil keputusan begini. Saudara Edi Dali buat keterangan palsu, supaya mendapatkan jabatan asisten III,” ucap Salean.

Dalam kesempatan tersebut, Jonas Salean menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPD Gokkar NTT dan Sekretaris DPD Golkar serta para Penasehat Hukum yang telah memberikan dukungan kepadanya selama ini.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi.

“Kita akan ajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sebelumnya mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean dituntut 12 tahun penjara dalam sidang kasus pembagian aset tanah milik pemerintah.

Selain dituntut 12 tahun penjara, Wali Kota Kupang periode 2012-2017 itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 Miliar dengan subsider enam bulan kurungan dan membayar kerugian negara senilai Rp750 juta.*