Kupang, KN – Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean divonis bebas dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, pada Rabu 17 Maret 2021.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Ari Prabowo didampingi Hakim Anggota, Ibnu Kholik serta Nggilu Liwar Awang.

Setelah diputus bebas, Jonas Salean menitihkan air mata dan menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada hari ini karena kebesaran Tuhan.

“Pertama, Tuhan Yesus yang bebaskan saya. Kedua, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kajati dan Kejaksaan Tinggi NTT yang punya komitmen untuk memberantas korupsi,” ujar Jonas Salean kepada wartawan.

Dia menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi, dan tanah itu juga dibagi untuk masyarakat oleh Wali Kota Kupang sebelumnya.

“Tanah itu bukan aset daerah juga. Kami tahu itu. Tetapi ini merupakan pelajaran juga bagi saya. Meskipun nama saya sudah rusak, tetapi seluruh masyarakat pasti tahu masalah sebenarnya,” jelas Jonas Salean.

“Karena tanah kapling 77 Hektar ini disita semua, maka bubarlah Kota Kupang ini. Makanya saya tidak mengerti,” sambungnya.